PT. Fizah Jaya Mandiri adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pengurusan Dokumen seperti Visa, Atestasi/ Legalisir, Apostille, Penerjemah Tersumpah, Legalisir di Notaris, Legalisir di Dikti, Legalisir di Depag/ Kemenag, Legalisir di Kemenkumham, Legalisir di Kemenlu dan Legalisir di Kedutaan Malaysia yang di Jakarta.
Kelebihan Menggunakan Jasa Kami
1. Dokumen Dijamin Asli
2. Dokumen Dijamin Aman
3. Proses Cepat dan Tepat
Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia untuk dependent pass atau mendaftarkan perkawinan di Malaysia
1. Buku Nikah Asli
2. Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir KUA
3. Fotokopi KTP suami dan istri
Note: Anda hanya menyediakan persyaratan diatas kami akan membantu Legalisir Buku Nikah anda di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia yang berada di Jakarta
Selain Legalisir Legalisir di Kedutaan Malaysia, Kami juga melayani
Untuk Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia, Jika dluar kota dokumen bisa dikirimkan via JNE, TIKI, POS, JNT, Lion Parcel, sedangkan jika berada di Jakarta dokumen bisa dikirm via Gojek atau datang langsung ke kantor kami.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia silakan hubungi kami sekarang juga:
Telp/ WhatsApp : 081224747818
Email : fizahjayamandiri@gmail.com
Website : www.fizahjayamandiri.com
Copyright © 2026 | WordPress Theme by MH Themes
